Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda 250 Ribu, Begini Penjelasannya
Publik kembali ramai soal aturan lalu lintas, kali ini mengenai boncengan dalam berkendara, dimana berboncengan lebih dari dua orang dalam satu kendaraan motor dianggap berbahaya dan akan dikenai tilang.
Sebenarnya aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 106 itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Dalam pemahaman sederhana, jika saat berkendara Anda membawa anak di depan, sementara sudah ada penumpang lain di belakang, maka polisi berhak menilang Anda.
Dalam pasal itu dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Membonceng Anak
Hapsari Oktavia, ibu muda asal Semarang mempertanyakan aturan itu, karena dianggapnya tidak ramah bagi warga menengah ke bawah.
“pasangan suami istri yang punya anak kecil usia dua tahun, satu motor tiga orang, suami istri anak, kalau kena tilang polisi yo ncen tego lan kebangeten, mas,” protesnya.
“kalo si bapak naik moto sendiri, lalu ibunya naik motor bawa anaknya yang masih kecil di depan, nanti ditilang lagi, kok kita jadi serba salah,” lanjutnya.
Bantalan Stang
Konsultan Hukum, Indra Utama SH, menyebut bahwa memboncengkan anak di jok depan motor memang rentan bahaya, karena jika tejadi rem mendadak maka posisi anak di depan akan terbentur.
Jika terjadi kecelakaan, posisi anak juga akan menjadi ‘bantalan’, apalagi motor tidak memiliki daya absorbsi layaknya mobil.
“secara umum, itu memang cukup beresiko bagi keselamatan anak, tapi jauh sebelum itu semua harusnya pemerintah membuat sosialisasi,” kata Indra.
“setidaknya edukasi bahwa jika boncengan di depan maka dilakukan harus ada alat tambahan yang menunjang keselamatan anak di depan, meski belum tentu terjamin safety, paling tidak ada tindakan preventif.” lanjutnya.
Sobat energi yang ingin membeli alat penunjang keselamatan anak ketika dibonceng di depan, bisa membeli bantalan stang motor di toko online atau di toko terdekat.
Sebenarnya aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 106 itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Dalam pemahaman sederhana, jika saat berkendara Anda membawa anak di depan, sementara sudah ada penumpang lain di belakang, maka polisi berhak menilang Anda.
Dalam pasal itu dijelaskan, bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp250 ribu. Berikut bunyinya:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Membonceng Anak
Hapsari Oktavia, ibu muda asal Semarang mempertanyakan aturan itu, karena dianggapnya tidak ramah bagi warga menengah ke bawah.
“pasangan suami istri yang punya anak kecil usia dua tahun, satu motor tiga orang, suami istri anak, kalau kena tilang polisi yo ncen tego lan kebangeten, mas,” protesnya.
“kalo si bapak naik moto sendiri, lalu ibunya naik motor bawa anaknya yang masih kecil di depan, nanti ditilang lagi, kok kita jadi serba salah,” lanjutnya.
Bantalan Stang
Konsultan Hukum, Indra Utama SH, menyebut bahwa memboncengkan anak di jok depan motor memang rentan bahaya, karena jika tejadi rem mendadak maka posisi anak di depan akan terbentur.
Jika terjadi kecelakaan, posisi anak juga akan menjadi ‘bantalan’, apalagi motor tidak memiliki daya absorbsi layaknya mobil.
“secara umum, itu memang cukup beresiko bagi keselamatan anak, tapi jauh sebelum itu semua harusnya pemerintah membuat sosialisasi,” kata Indra.
“setidaknya edukasi bahwa jika boncengan di depan maka dilakukan harus ada alat tambahan yang menunjang keselamatan anak di depan, meski belum tentu terjamin safety, paling tidak ada tindakan preventif.” lanjutnya.
Sobat energi yang ingin membeli alat penunjang keselamatan anak ketika dibonceng di depan, bisa membeli bantalan stang motor di toko online atau di toko terdekat.
0 Response to "Bonceng Anak di Depan Bisa Kena Denda 250 Ribu, Begini Penjelasannya"
Post a Comment